Beranda | Artikel
Tepuk Tangan yang Diperbolehkan
Senin, 9 Mei 2011

Pertanyaan:

Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan berbagai pertandingan?

Jawaban:

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab, “Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:

  1. Tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan jenis ini jelas haram hukumnya. (lihat QS. Al-Anfal, ayat 35).
  2. Tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang. Boleh jadi, hukumnya haram; minimal hukumnya adalah makruh.
  3. Tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat. Artinya, ada kebiasaan di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplaus akan semangat melakukan hal yang sedang dia kerjakan. Tepuk tangan jenis ini hukumnya adalah tidak mengapa karena hukum asal untuk perkara non-ibadah adalah halal dan mubah.

Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban yang benar dalam kelas.

Yang saya maksudkan adalah siswa sekolah dasar. Sedangkan kalian, para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian.

Betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi, dia akan meloncat-loncat karena perasaan gembira yang tidak karuan. Apakah hal semacam ini kita larang tanpa dalil?

Adapun terkait dengan hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ‘Tepuk tangan itu untuk perempuan, sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)’, hadis ini berlaku dalam shalat (bukan dalam semua keadaan).”

Keterangan:
Fatwa ini disampaikan oleh beliau pada sesi tanya-jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud di Riyadh, yang dilaksanakan di masjid universitas. Silakan baca buku Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi yang dikumpulkan oleh Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu Al-Khalil, Rektor Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud saat ini, hlm. 65, terbitan Dar Ibnul Haitsam Kairo, cetakan pertama, 1426 H.

Sumber:
Artikel “Tidak Semua Tepuk Tangan Terlarang”, Majalah Al-Furqon, Edisi 10, Tahun 10, Jumadil Ula 1432, hlm. 28–29, oleh Ustadz Aris Munandar.

Dipublikasikan ulang, disertai penyuntingan tata bahasa, oleh KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KosultasiSyariah.com

🔍 Khilaf Dalam Islam, Suami Menceraikan Istri Karena Ingin Menikah Lagi, Ayat Larangan Memilih Pemimpin Kafir, Dialog Kristen Dan Islam, Gambar Buah Buahhan, Iblis Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4715-tepuk-tangan-yang-diperbolehkan.html